Alur permohonan bantuan sosial seperti BPNT, PKH, PBI, PIP, dan KIP dilakukan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS-NG) di tingkat desa/kelurahan atau melalui aplikasi "Cek Bansos".
Berikut adalah alur permohonan dan pengusulannya:
1. Pendaftaran Mandiri (Offline)
Langkah awal untuk masuk DTKS biasanya dimulai di tingkat komunitas.
Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan: Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen asli seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Anda juga disarankan membawa foto rumah tampak depan.
Ajukan Permohonan: Sampaikan maksud Anda untuk mendaftar DTKS kepada petugas setempat.
Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel): Petugas atau perwakilan warga (RT/RW) akan melakukan musyawarah untuk menentukan kelayakan Anda masuk dalam daftar usulan DTKS. Hasil musyawarah ini akan dituangkan dalam berita acara.
2. Penginputan Data ke SIKS-NG
Input Data: Operator desa/kelurahan akan menginput data usulan warga yang disetujui dalam Musdes/Muskel ke dalam aplikasi SIKS-NG.
Verifikasi dan Validasi: Dinas Sosial (Dinsos) di tingkat kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) data yang diinput. Proses ini bisa termasuk kunjungan ke rumah untuk memastikan kondisi ekonomi dan kelayakan.
Penerbitan SK: Data yang telah diverval dan disetujui akan diajukan ke Wali Kota/Bupati untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah, kemudian diteruskan ke Gubernur dan Menteri Sosial.
3. Penetapan DTKS dan Penerimaan Bansos
Persetujuan Menteri Sosial: Data yang disetujui oleh Menteri Sosial akan masuk dalam DTKS nasional. Warga yang terdata dalam DTKS berpotensi menjadi penerima berbagai bansos, termasuk BPNT, PKH, PBI (Jaminan Kesehatan), dan bantuan pendidikan (PIP/KIP).
Penyaluran Bantuan: Setelah terdaftar di DTKS dan memenuhi kriteria spesifik masing-masing program, barulah bantuan akan disalurkan.
Opsi Pendaftaran Online
Alternatif lain, Anda dapat mengusulkan diri atau orang lain melalui Aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos:
Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.
Lakukan registrasi akun baru dengan NIK, KK, dan data diri lengkap, serta swafoto.
Gunakan menu "Daftar Usulan" untuk mengusulkan diri atau anggota keluarga lain sebagai penerima bansos, yang datanya akan diproses melalui SIKS-NG.
Untuk mengecek status pendaftaran atau penerimaan bansos, Anda bisa mengunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos.
https://cekbansos.kemensos.go.id